Patra Biodiesel Industri (B50)

Patra Biodiesel Industri (B50)

Patra Biodiesel Industri (B50)

Deskripsi Produk

Patra Biodiesel Industri (B50) adalah bahan bakar minyak jenis distilat campuran antara 50% Minyak Solar (Gasoil/High Speed Diesel) dan 50% Bahan Bakar Nabati (FAME / Fatty Acid Methyl Ester) atau hidrokarbon terbarukan.

Bahan bakar ini dirancang khusus untuk mesin diesel dengan sistem pembakaran compression ignition, umumnya digunakan pada mesin diesel putaran tinggi (high speed diesel > 1000 rpm) pada sektor industri, alat berat, transportasi darat, maupun laut.

Kerangka Regulasi & Mandat Pentahapan

Pemanfaatan B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori keberlanjutan energi nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Tahapan mandatori pencampuran biodiesel secara bertahap telah berkembang dari B15, B20, B30, B35/B40, hingga penerapan B50:

  • B15 & B20: Pentahapan awal kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebesar 15% (2015) dan 20% (2016).

  • B30 & B35: Implementasi campuran 30% hingga 35% pada sektor industri dan transportasi.

  • B50: Tingkat pencampuran 50% bahan bakar nabati untuk mendukung efisiensi energi, penurunan emisi karbon (decarbonization), serta ketahanan energi nasional.

Spesifikasi & Standar Mutu

Patra Biodiesel Industri (B50) diproduksi dan disalurkan dengan memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis Solar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementrian ESDM RI (termasuk penyesuaian parameter titik tuang/ pour point, stabilitas oksidasi, kandungan air, dan cetane number untuk formula B50).